Correct Article 3
KEPPRES Nomor 77 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1999 tentang LEMBAGA SANDI NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LEMSANEG menyelenggarakan fungsi :
a. penetapan kebijaksanaan dan pembinaan di bidang persandian negara sesuai dan berdasarkan kebijaksanaan umum Pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. perencanaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan persandian;
c. pengamanan persandian dan pengamanan komunikasi elektronik;
d. penelitian dan pengembangan ilmu kripto, ilmu pengetahuan dan teknologi yang berhubungan dengan persandian, perangkat lunak, dan perangkat keras persandian;
e. koordinasi dengan instansi pemerintah dan lembaga lain dalam merumuskan kebijaksanaan bagi pelaksanaan kegiatan pembinaan pengamanan berita rahasia negara, penggunaan sumber daya manusia, serta sistem dan peralatan sandi.
Your Correction
