Correct Article 15
KEPPRES Nomor 77 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1999 tentang LEMBAGA SANDI NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi III menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijaksanaan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu kripto, serta sistem dan peralatan sandi;
b. penelitian dan pengembangan ilmu kripto, ilmu pengetahuan dan teknologi pesandian, serta sistem dan peralatan sandi;
c. rancang bangun sistem dan peralatan sandi.
Your Correction
