Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

KEPPRES Nomor 77 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1999 tentang LEMBAGA SANDI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Deputi I menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijaksanaan dan perencanaan di bidang sumber daya manusia, sistem dan peralatan sandi; b. pengawasan dan pengendalian penggunaan sumber daya manusia, sistem dan peralatan sandi.
Your Correction