Correct Article 9
KEPPRES Nomor 77 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1999 tentang LEMBAGA SANDI NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Deputi I menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijaksanaan dan perencanaan di bidang sumber daya manusia, sistem dan peralatan sandi;
b. pengawasan dan pengendalian penggunaan sumber daya manusia, sistem dan peralatan sandi.
Your Correction
