Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

KEPPRES Nomor 77 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1999 tentang LEMBAGA SANDI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Deputi II menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijaksanaan operasional di bidang pengamanan persandian dan bimbingan teknis persandian; b. pengamanan sistem sandi, peralatan sandi dan pemberitaan rahasia negara; c. pengamanan komunikasi elektronik. BAB VI …
Your Correction