Correct Article 14
KEPPRES Nomor 77 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1999 tentang LEMBAGA SANDI NEGARA
Current Text
(1) Surat pencalonan bagi Anggota DPRD II (Kabupaten/Kota) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dan masing-masing dimasukkan dalam map tersendiri.
(2) Surat pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Gubenur dan tembusannya sebanyak 3 (tiga) rangkap disampaikan masing-masing :
a. 1 (satu) ...
a. 1 (satu) rangkap untuk Bupati/Walikota;
b. 1 (satu) rangkap untuk Tim Peneliti Tingkat Daerah;
c. 1 (satu) rangkap untuk Sekretariat Panitia Pemilihan Daerah
Tingkat II.
Your Correction
