Correct Article 23
KEPPRES Nomor 77 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1999 tentang LEMBAGA SANDI NEGARA
Current Text
(1) Tata Cara Pencalonan Pengganti Antar Waktu Anggota DPR yang berasal dari ABRI yang diangkat, diatur dengan Keputusan PRESIDEN.
(2) Tata Cara Pencalonan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD I (Propinsi) dan DPRD II (Kabupaten/Kota) yang berasal dari ABRI yang diangkat, diatur dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
