Correct Article 6
KEPPRES Nomor 77 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1999 tentang LEMBAGA SANDI NEGARA
Current Text
(1) Pengajuan calon Anggota DPR yang berasal dari ABRI dilakukan secara tertulis oleh PANGAB (Panglima TNI) kepada PRESIDEN dengan menggunakan Formulir Surat Pencalonan (Formulir Model B- ABRI).
(2) Pengajuan calon Anggota DPRD I (Propinsi) yang berasal dari ABRI dilakukan secara tertulis oleh PANGDAM setempat kepada Menteri Dalam Negeri dengan menggunakan Formulir Surat Pencalonan (Formulir Model B - ABRI).
(3) Pengajuan calon Anggota DPRD II (Kabupaten/Kota) yang berasal dari ABRI dilakukan secara tertulis oleh PANGDAM setempat kepada Gubernur dengan menggunakan Formulir Surat Pencalonan (Formulir B - ABRI).
Pasal 7 …
Your Correction
