Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 77 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1999 tentang LEMBAGA SANDI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala mempunyai tugas : a. memimpin LEMSANEG sesuai dengan tugas dan fungsi LEMSANEG serta membina organisasi persandian agar berdaya guna dan berhasil guna; b. menyiapkan kebijaksanaan umum di bidang persandian; c. MENETAPKAN kebijaksanaan teknis operasional persandian sesuai kebijaksanaan umum yang ditetapkan Pemerintah; d. membina dan melaksanakan koordinasi dengan pimpinan instansi pemerintah dan lembaga lain di bidang persandian.
Your Correction