Correct Article 6
KEPPRES Nomor 77 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1999 tentang LEMBAGA SANDI NEGARA
Current Text
Kepala mempunyai tugas :
a. memimpin LEMSANEG sesuai dengan tugas dan fungsi LEMSANEG serta membina organisasi persandian agar berdaya guna dan berhasil guna;
b. menyiapkan kebijaksanaan umum di bidang persandian;
c. MENETAPKAN kebijaksanaan teknis operasional persandian sesuai kebijaksanaan umum yang ditetapkan Pemerintah;
d. membina dan melaksanakan koordinasi dengan pimpinan instansi pemerintah dan lembaga lain di bidang persandian.
Your Correction
