Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

KEPPRES Nomor 77 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1999 tentang LEMBAGA SANDI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Deputi Bidang Penelitian dan Pengembangan Persandian yang selanjutnya disebut Deputi III adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LEMSANEG yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala.
Your Correction