Correct Article 10
KEPPRES Nomor 77 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1999 tentang LEMBAGA SANDI NEGARA
Current Text
Deputi Bidang Pengamanan Persandian yang selanjutnya disebut Deputi II adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LEMSANEG yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala.
Your Correction
