Correct Article 14
KEPPRES Nomor 77 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1999 tentang LEMBAGA SANDI NEGARA
Current Text
Deputi III mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan penelitian dan Pengembangan ilmu kripto, ilmu pengetahuan dan teknologi persandian, sistem dan peralatan sandi, serta rancangan bangun.
Your Correction
