Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

KEPPRES Nomor 77 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1999 tentang LEMBAGA SANDI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Deputi III mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan penelitian dan Pengembangan ilmu kripto, ilmu pengetahuan dan teknologi persandian, sistem dan peralatan sandi, serta rancangan bangun.
Your Correction