Correct Article 4
KEPPRES Nomor 77 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1999 tentang LEMBAGA SANDI NEGARA
Current Text
Jumlah Anggota DPRD I (Propinsi) dan DPRD II (Kabupaten/Kota) dari ABRI yang diangkat untuk setiap daerah pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan (3) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Your Correction
