Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

KEPPRES Nomor 77 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1999 tentang LEMBAGA SANDI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Deputi I mempunyai tugas menyelenggarakan perencanaan, pengawasan dan pengendalian penggunaan sumber daya manusia, sistem dan peralatan sandi dalam rangka pelaksanaan tugas LEMSANEG.
Your Correction