Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

KEPPRES Nomor 77 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1999 tentang LEMBAGA SANDI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembentukan Unit Teknis Persandian ditetapkan oleh Pimpinan masing-masing instansi yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan pertimbangan Kepala LEMSANEG.
Your Correction