Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

KEPPRES Nomor 77 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1999 tentang LEMBAGA SANDI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap calon yang namanya tercantum dalam Daftar Nama Calon (Model BA-ABRI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus dilengkapi dengan Surat Keterangan dan Surat Pernyataan mengenai diri calon (2) Surat Keterangan dan Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. Surat Penyertaan Kesediaan dan Persetujuan Menjadi Calon, dibuat oleh calon sendiri dengan menggunakan Formulir Model BB-ABRI dan diketahui oleh Pejabat ABRI yang berwenang; b. Surat Keterangan sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b, dibuat oleh Pejabat ABRI yang berwenang dengan menggunakan Formulir Model BB1-ABRI; c. Surat Pernyataan sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, dibuat oleh calon sendiri dengan menggunakan Formulir Model BB2-ABRI dan diketahui oleh Pejabat ABRI yang berwenang; d. Surat Pernyataan sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, dibuat oleh calon sendiri dalam bentuk Surat Pernyataan Daftar kekayaan Pribadi dengan menggunakan Formulir Model BB3-ABRI dan diketahui oleh Pejabat ABRI yang berwenang; e. Daftar ... e. Daftar Riwayat Hidup, dibuat oleh calon sendiri dengan menggunakan Formulir Model BB4-ABRI dan diketahui oleh Pejabat ABRI yang berwenang, dengan menyertakan pas photo calon ukuran 4x6 cm sebanyak 5 (lima) lembar; f. Surat Keterangan sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, dibuat oleh dokter Pemerintah dalam bentuk Surat Keterangan Kesehatan dan diketahui oleh Pejabat ABRI yang berwenang; g. Surat Persetujuan sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c, dibuat oleh PANGAB (Panglima TNI) bagi calon Anggota DPR, oleh PANGDAM (selaku Koordinator) bagi calon Anggota DPRD I (Propinsi) dan calon Anggota DPRD II (Kabupaten/Kota); h. Surat Pernyataan sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d, dan e dibuat oleh calon sendiri dalam bentuk Surat Pernyataan Tidak Merangkap Jabatan dan diketahui oleh Pejabat ABRI yang berwenang.
Your Correction