Article 1
(1) Badan Koordinasi Intelijen .Negara yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut BAKIN, adalah suatu Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN,
(2) BAKIN merupakan badan intelijen tertinggi dalam Negara Republik INDONESIA.
(3) BAKIN dipimpin oleh seorang Kepala,