Correct Article 33
KEPPRES Nomor 19 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1981 tentang PENYEMPURNAAN ORGANISASI BADAN KOORDINASI INTELIJEN NEGARA
Current Text
(1) Direktorat membawahkan sebanyak-banyaknya 5 (lima) Sub Direktorat dan setiap Sub Direktorat membawahkan sebanyakbanyaknya 4 (empat) Seksi.
(2) Biro-biro dan Sekretariat membawahkan sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian dan setiap bagian membawahkan sebanyakbanyaknya 3 (tiga)
depkumham.go.id
Sub Bagian,
(3) Inspektur dibantu oleh sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang Pembantu lnspektur dan setiap inspektur Pembantu dibantu oleh sebanyak- banyaknya 4 (empat) orang Pemeriksa.
(4) Unit Pelaksana Teknis Rumah Tangga dan Satuan Komunikasi Intelijen membawahkan sebanyak--banyaknya 4 (empat) Bidang, dan setiap Bidang membawahkan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub Bidang
Your Correction
