Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

KEPPRES Nomor 19 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1981 tentang PENYEMPURNAAN ORGANISASI BADAN KOORDINASI INTELIJEN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Deputi IV menyelenggarakan fungsi ; a. mengelola personil, material, keuangan, dan pendidikan ; b. merencanakan dan melaksanakan penelitian secara terus-menerus dalam rangka penyempurnaan dan pengembangan BAKIN ; c. merencanakan, mengadakan, dan memelihara fasilitas dan sarana yang diperlukan.
Your Correction