Correct Article 20
KEPPRES Nomor 19 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1981 tentang PENYEMPURNAAN ORGANISASI BADAN KOORDINASI INTELIJEN NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Deputi IV menyelenggarakan fungsi ;
a. mengelola personil, material, keuangan, dan pendidikan ;
b. merencanakan dan melaksanakan penelitian secara terus-menerus dalam rangka penyempurnaan dan pengembangan BAKIN ;
c. merencanakan, mengadakan, dan memelihara fasilitas dan sarana yang diperlukan.
Your Correction
