Correct Article 30
KEPPRES Nomor 19 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1981 tentang PENYEMPURNAAN ORGANISASI BADAN KOORDINASI INTELIJEN NEGARA
Current Text
(1) Satuan Komunikasi, Intelijen adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang komunikasi di lingkungan BAKIN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan BAKIN,
(2) Satuan Komunikasi Intelijen dipimpin oleh seorang Kepala Satuan Komunikasi.
Your Correction
