Correct Article 8
KEPPRES Nomor 19 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1981 tentang PENYEMPURNAAN ORGANISASI BADAN KOORDINASI INTELIJEN NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Deputi I menyelenggarakan fungsi :
a. mengkoordinasikan dan melaksanakan pembinaan teknis terhadap seluruh kegiatan penyelidikan dari badan-badan intelijen di luar BAKIN
b. merencanakan dan melakukan kegiatan-kegiatan dan operasi-operasi intelijen dalam dan luar negeri ;
c. merencanakan dan merawat sarana yang diperlukan dalam melaksanakan tugas pokoknya,
Your Correction
