Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

KEPPRES Nomor 19 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1981 tentang PENYEMPURNAAN ORGANISASI BADAN KOORDINASI INTELIJEN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Deputi I menyelenggarakan fungsi : a. mengkoordinasikan dan melaksanakan pembinaan teknis terhadap seluruh kegiatan penyelidikan dari badan-badan intelijen di luar BAKIN b. merencanakan dan melakukan kegiatan-kegiatan dan operasi-operasi intelijen dalam dan luar negeri ; c. merencanakan dan merawat sarana yang diperlukan dalam melaksanakan tugas pokoknya,
Your Correction