Correct Article 17
KEPPRES Nomor 19 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1981 tentang PENYEMPURNAAN ORGANISASI BADAN KOORDINASI INTELIJEN NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana didalam Pasal 15 Deputi III berwenang :
a. menerima dan meminta bahan-bahan keterangan yang diperlukan ;
b. melakukan koordinasi terhadap badan-badan intel di luar BAKIN, instansi dan lembaga-lembaga Pemerintah ;
c. memimpin dan menentukan tatakerja, rencana-rencana, dan pedoman- pedoman dalam semua pekerjaan, usaha dan kegiatan unit-unit di bawahnya ;
d. mewakili KA BAKIN atas penunjukannya.
depkumham.go.id
Your Correction
