Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

KEPPRES Nomor 19 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1981 tentang PENYEMPURNAAN ORGANISASI BADAN KOORDINASI INTELIJEN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana didalam Pasal 15 Deputi III berwenang : a. menerima dan meminta bahan-bahan keterangan yang diperlukan ; b. melakukan koordinasi terhadap badan-badan intel di luar BAKIN, instansi dan lembaga-lembaga Pemerintah ; c. memimpin dan menentukan tatakerja, rencana-rencana, dan pedoman- pedoman dalam semua pekerjaan, usaha dan kegiatan unit-unit di bawahnya ; d. mewakili KA BAKIN atas penunjukannya. depkumham.go.id
Your Correction