Correct Article 21
KEPPRES Nomor 19 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1981 tentang PENYEMPURNAAN ORGANISASI BADAN KOORDINASI INTELIJEN NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Deputi IV berwenang.
a. melakukan koordinasi terhadap para pejabat BAKIN lainnya dalam bidang administrasi ;
b. melakukan koordinasi terhadap instansi-instansi serta lembagalembaga Pemerintah lainnya dalam bidangnya ;
c. memimpin dan menentukan tatakerja, rencana-rencana, dan pedomanpedoman dalam semua pekerjaan, usaha dan kegiatan-kegiatan unit- unit di bawahnya;
d. mewakili KABAKIN atas penunjukannya,
Your Correction
