Correct Article 32
KEPPRES Nomor 19 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1981 tentang PENYEMPURNAAN ORGANISASI BADAN KOORDINASI INTELIJEN NEGARA
Current Text
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Satuan Komunikasi Intelijen mempunyai fungsi :
a. menyelenggarakan dukungan komunikasi dan bantuan teknis terhadap operasi- operasi intelijen ;
b. melakukan pengumpulan informasi melalui sarana monitoring sesuai pengarahan Deputi-deputi KABAKIN
c. melakukan koordinasi dan observasi terhadap alat-alat komunikasi/elektronik yang digunakan oleh satuan-satuan operasi intelijen sesuai dengan petunjuk pimpinan ;
d. menyelenggarakan pemeliharaan terhadap alat-alat komunikasi elektronik.
Your Correction
