Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

KEPPRES Nomor 19 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1981 tentang PENYEMPURNAAN ORGANISASI BADAN KOORDINASI INTELIJEN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kelengkapan organisasi, perincian tugas, dan tatakerja BAKIN ditentukan lebih lanjut oleh KA BAKIN, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan Aparatur Negara.
Your Correction