Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

KEPPRES Nomor 19 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1981 tentang PENYEMPURNAAN ORGANISASI BADAN KOORDINASI INTELIJEN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala dan Wakil Kepala adalah jabatan setingkat Eselon I a. (2) Deputi adalah jabatan setingkat Eselon I b, (3) Anggota Staf Ahli adalah jabatan setinggi-tingginya Eselon I b. (4) Sekretaris, Inspektur, Kepala Direktorat, Kepala Biro, Kepala Rumah Tangga, Kepala Satuan Komunikasi Intelijen adalah jabatan setingkat Eselon II a.
Your Correction