Correct Article 36
KEPPRES Nomor 19 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1981 tentang PENYEMPURNAAN ORGANISASI BADAN KOORDINASI INTELIJEN NEGARA
Current Text
(1) Kepala dan Wakil Kepala adalah jabatan setingkat Eselon I a.
(2) Deputi adalah jabatan setingkat Eselon I b,
(3) Anggota Staf Ahli adalah jabatan setinggi-tingginya Eselon I b.
(4) Sekretaris, Inspektur, Kepala Direktorat, Kepala Biro, Kepala Rumah Tangga, Kepala Satuan Komunikasi Intelijen adalah jabatan setingkat Eselon II
a.
Your Correction
