Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

KEPPRES Nomor 19 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1981 tentang PENYEMPURNAAN ORGANISASI BADAN KOORDINASI INTELIJEN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KABAKIN, WAKABAKIN, Deputi-Deputi dan Anggota-anggota Staf Ahli yang eselonnya I b diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Sekretaris, Inspektur, para Kepala Direktorat, para Kepala Biro, Kepala Rumah Tangga, Kepala Satuan Komunikasi Intelijen dan Staf lainnya serta pejabat-pejabat yang setingkat diangkat dan diberhentikan oleh KA BAKIN, (3) Pengangkatan dan pemberhentian Kepala-kepala Sub Direktorat, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Inspektur Pembantu dan Kepalakepala Satuan Kerja bawahan lainnya ditetapkan dengan Keputusan KA BAKIN.
Your Correction