Correct Article 37
KEPPRES Nomor 19 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1981 tentang PENYEMPURNAAN ORGANISASI BADAN KOORDINASI INTELIJEN NEGARA
Current Text
(1) KABAKIN, WAKABAKIN, Deputi-Deputi dan Anggota-anggota Staf Ahli yang eselonnya I b diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Sekretaris, Inspektur, para Kepala Direktorat, para Kepala Biro, Kepala Rumah Tangga, Kepala Satuan Komunikasi Intelijen dan Staf lainnya serta pejabat-pejabat yang setingkat diangkat dan diberhentikan oleh KA BAKIN,
(3) Pengangkatan dan pemberhentian Kepala-kepala Sub Direktorat, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Inspektur Pembantu dan Kepalakepala Satuan Kerja bawahan lainnya ditetapkan dengan Keputusan KA BAKIN.
Your Correction
