Correct Article 16
KEPPRES Nomor 19 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1981 tentang PENYEMPURNAAN ORGANISASI BADAN KOORDINASI INTELIJEN NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dinaksud dalam Pasal 15 Deputi III menyelenggarakan fungsi :
a. mengolah semua bahan-bahan keterangan yang diterimanya dan atau yang didapatnya menjadi intelijen ;
b. mendistribusikan intelijen tersebut sesuai petunjuk pimpinan BAKIN ;
c. merencanakan, dan merawat sarana yang diperlukan di dalam melakukan tugas pokoknya.
Your Correction
