Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

KEPPRES Nomor 19 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1981 tentang PENYEMPURNAAN ORGANISASI BADAN KOORDINASI INTELIJEN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dinaksud dalam Pasal 15 Deputi III menyelenggarakan fungsi : a. mengolah semua bahan-bahan keterangan yang diterimanya dan atau yang didapatnya menjadi intelijen ; b. mendistribusikan intelijen tersebut sesuai petunjuk pimpinan BAKIN ; c. merencanakan, dan merawat sarana yang diperlukan di dalam melakukan tugas pokoknya.
Your Correction