Correct Article 38
KEPPRES Nomor 19 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1981 tentang PENYEMPURNAAN ORGANISASI BADAN KOORDINASI INTELIJEN NEGARA
Current Text
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas-tugas BAKIN dibebankan kepada Anggaran Sekretariat Negara.
(2) Untuk anggaran khusus, pengajuan dan pertanggunganjawabannya ditentukan tersendiri oleh PRESIDEN.
depkumham.go.id
Your Correction
