Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 19 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1981 tentang PENYEMPURNAAN ORGANISASI BADAN KOORDINASI INTELIJEN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Di dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BAKIN menyelenggarakan fungsi : depkumham.go.id a. mengolah semua bahan-bahan yang diterima maupun yang didapatnya menjadi produk intelijen b. mengkoordinasikan, mengintegrasikan, dan melaksanakan pembinaan teknis terhadap seluruh kegiatan intelijen yang dilakukan oleh Badanbadan di luar BAKIN baik di dalam maupun di luar negeri, melalui rapat-rapat koordinasi; c. melakukan pengendalian dan pengawasan ke dalam atas pelaksanaan tugas-tugas BAKIN ; d. mengadakan kegiatan-kegiatan maupun operasi-operasi intelijen lainnya baik di dalam maupun di luar negeri ; e. mempersiapkan dan merumuskan kebijaksanaan-kebijaksanaan umum Pemerintah di bidang intelijen. BAB II . O R G A N I S A S I Bagian Pertama Susunan Organisasi
Your Correction