Correct Article 29
KEPPRES Nomor 19 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1981 tentang PENYEMPURNAAN ORGANISASI BADAN KOORDINASI INTELIJEN NEGARA
Current Text
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi keamanan, perhubungan, latihan, pelayanan kesejahteraan personil, dan perawatan instalasi.
Your Correction
