Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

KEPPRES Nomor 19 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1981 tentang PENYEMPURNAAN ORGANISASI BADAN KOORDINASI INTELIJEN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi II menyelenggarakan fungsi : a. mengkoordinasikan dan melaksanakan pembinaan teknis terhadap seluruh kegiatan pengamanan dari badan-badan intelijen di luar BAKIN ; depkumham.go.id b. merencanakan serta melakukan kegiatan-kegiatan dan operasi-operasi pengamanan c. merencanakan dan merawat sarana yang diperlukan dalam melaksanakan tugas pokoknya.
Your Correction