Correct Article 12
KEPPRES Nomor 19 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1981 tentang PENYEMPURNAAN ORGANISASI BADAN KOORDINASI INTELIJEN NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi II menyelenggarakan fungsi :
a. mengkoordinasikan dan melaksanakan pembinaan teknis terhadap seluruh kegiatan pengamanan dari badan-badan intelijen di luar BAKIN ;
depkumham.go.id
b. merencanakan serta melakukan kegiatan-kegiatan dan operasi-operasi pengamanan
c. merencanakan dan merawat sarana yang diperlukan dalam melaksanakan tugas pokoknya.
Your Correction
