Correct Article 5
KEPPRES Nomor 19 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1981 tentang PENYEMPURNAAN ORGANISASI BADAN KOORDINASI INTELIJEN NEGARA
Current Text
(1) Kepala dan Wakil Kepala BAKIN adalah unsur Pimpinan.
(2) Kepala BAKIN, yang selanjutnya disebut KA BAKIN, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
(3) Wakil KA BAKIN, yang selanjutnya disebut WAKA BAKIN, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggung jawab kepada KA BAKIN, dan bila KA BAKIN berhalangan, tugas dan tanggung jawabnya dilaksanakan WAKA BAKIN.
(4) WAKA BAKIN memegang fungsi pengawasan dalam lingkungan BAKIN dan badan-badan intelijen lainnya untuk kegiatan tersebut WAKA BAKIN dapat dibantu oleh sehanyak-banyaknya 3 (tiga) orang Inspektur.
depkumham.go.id
Your Correction
