Correct Article 9
KEPPRES Nomor 19 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1981 tentang PENYEMPURNAAN ORGANISASI BADAN KOORDINASI INTELIJEN NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Deputi I berwenang ;
a. membentuk pos pengumpul bahan keterangan dengan persetujuan KABAKIN ;
b. mengendalikan kegiatan pos pengumpul bahan keterangan tersebut ;
c. melakukan hubungan kerja dengan badan-badan di luar BAKIN, instansi dan lembaga Pemerintah ,
d. memimpin dan menentukan tatakerja, rencana-rencana dan kegiatankegiatan unit- unit di bawahnya ;
e. mewakili KABAKIN atas penunjukannya.
Your Correction
