Pasal 1
1. Mahkamah Agung INDONESIA berkedudukan di Ibukota Republik INDONESIA Serikat atau di lain tempat yang ditetapkan oleh PRESIDEN.
2. Mahkamah Agung INDONESIA melaksanakan peradilan atas nama Keadilan.
UU Nomor 1 Tahun 1950
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
TEMPAT KEDUDUKAN DAN SUSUNAN.