Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 1 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950 tentang SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain daripada kekuasaan mengadili dalam tingkatan peradilan kedua sebagai yang termuat dalam Konstitusi, maka Mahkamah Agung juga memutus pada tingkatan peradilan kedua atas putusan-putusan wasit yang ternyata mengenai nilai harga 25.000, - rupiah atau lebih.
Koreksi Anda