Koreksi Pasal 1
UU Nomor 1 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950 tentang SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG INDONESIA
Teks Saat Ini
1. Mahkamah Agung INDONESIA berkedudukan di Ibukota Republik INDONESIA Serikat atau di lain tempat yang ditetapkan oleh PRESIDEN.
2. Mahkamah Agung INDONESIA melaksanakan peradilan atas nama Keadilan.
Koreksi Anda
