Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 1 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950 tentang SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Para Hakim Mahkamah Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh PRESIDEN: ke 1. apabila mereka ternyata tidak cakap, karena sakit rohani atau jasmani yang terus-menerus atau karena kekurangan kekuatan sebab tinggi usia; ke 2. apabila mereka telah berumur 60 tahun, kecuali jika PRESIDEN memberi dispensasi untuk kepentingan Negara. 2. Selain dari dengan alasan-alasan tersebut mereka hanya dapat diberhentikan dari jabatannya atas permintaan sendiri.
Koreksi Anda