Koreksi Pasal 9
UU Nomor 1 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950 tentang SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG INDONESIA
Teks Saat Ini
1. Para Hakim Mahkamah Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh PRESIDEN:
ke 1. apabila mereka ternyata tidak cakap, karena sakit rohani atau jasmani yang terus-menerus atau karena kekurangan kekuatan sebab tinggi usia;
ke 2. apabila mereka telah berumur 60 tahun, kecuali jika PRESIDEN memberi dispensasi untuk kepentingan Negara.
2. Selain dari dengan alasan-alasan tersebut mereka hanya dapat diberhentikan dari jabatannya atas permintaan sendiri.
Koreksi Anda
