Koreksi Pasal 30
UU Nomor 1 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950 tentang SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG INDONESIA
Teks Saat Ini
1. Surat putusan Mahkamah Agung ditanda tangani oleh para Hakim yang turut MEMUTUSKAN dan oleh Panitera yang turut bersidang, waktu putusan diumumkan.
2. Turunan surat putusan itu dikirimkan oleh Panitera kepada kedua belah pihak, sedang surat-surat pemeriksaan yang oleh Panitera diterima dari pengadilan yang memeriksa perkaranya pada tingkatan pertama, dikirim kembali kepada pengadilan itu beserta turunan surat putusan Mahkamah Agung.
Bagian 2.
Tentang pernyataan tak menurut Konstitusi Republik INDONESIA Serikat yang dimaksudkan pada Pasal 156 ayat (2) dan Pasal 157 Konstitusi.
Koreksi Anda
