Koreksi Pasal 23
UU Nomor 1 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950 tentang SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG INDONESIA
Teks Saat Ini
1. Setelah surat permohonan oleh Panitera dituliskan dalam daftar perkara, maka atas perintah Ketua dikirimkan oleh Panitera sehelai turunan surat permohonan itu kepada pihak lawan, yang harus memberi jawaban dengan surat atas surat permohonan itu kepada Mahkamah Agung; surat jawaban itu selambat- lambatnya satu bulan kemudian, terhitung dari menerimanya turunan surat permohonan, sudah diterima dalam kepaniteraan Mahkamah Agung.
2. Surat jawaban itu harus dimajukan dari pihak lawan oleh pejabat-pejabat, tersebut dalam Pasal 22 ayat
(2).
Koreksi Anda
