Koreksi Pasal 21
UU Nomor 1 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950 tentang SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG INDONESIA
Teks Saat Ini
Jika permohonan kasasi dikabulkan oleh Mahkamah Agung dengan lain alasan dari yang termuat dalam pasal 20, maka Mahkamah Agung memutus sendiri perkara itu.
BAB III.
JALAN-PENGADILAN DALAM PERKARA PERIHAL KETATANEGARAAN.
Bagian 1 Tentang perselisihan yang dimaksudkan pada Pasal 48 dan Pasal 67 Konstitusi.
Koreksi Anda
