Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

UU Nomor 1 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950 tentang SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terserah kepada kebijaksanaan Mahkamah Agung apakah dan sampai di manakah pemeriksaan perkara harus dilakukan secara mendengar kedua belah pihak atau salah seorang dari mereka atau hanya secara membaca surat-surat saja yang dimajukan oleh kedua belah pihak atau salah seorang dari mereka.
Koreksi Anda