Koreksi Pasal 2
UU Nomor 1 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950 tentang SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG INDONESIA
Teks Saat Ini
1. Mahkamah Agung INDONESIA terdiri atas seorang Ketua, sekurang-kurangnya seorang wakil Ketua dan sekurang-kurangnya empat orang anggota (Hakim-Agung), dibantu oleh seorang Panitera dan beberapa orang panitera-pengganti.
2. Jika pada suatu waktu Mahkamah Agung kekurangan anggota untuk menjalankan suatu pekerjaan, maka Panitera dapat melakukan pekerjaan anggota.
3. Pada Mahkamah Agung adalah seorang Jaksa Agung dan dua orang Jaksa Agung-Muda.
Koreksi Anda
