Koreksi Pasal 14
UU Nomor 1 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950 tentang SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG INDONESIA
Teks Saat Ini
Selain daripada kekuasaan mengadili sebagai yang termuat dalam Konstitusi, maka Mahkamah Agung juga memutus pada tingkatan peradilan pertama dan terakhir:
I. semua perselisihan tentang kekuasaan mengadili:
ke 1. antara semua pengadilan yang tempat kedudukannya tidak sedaerah hukum sesuatu Pengadilan Tinggi;
ke 2. antara Pengadilan Tinggi dengan Pengadilan Tinggi;
ke 3. antara Pengadilan Tinggi dengan sesuatu pengadilan dalam daerah hukumnya;
ke 4. antara pengadilan perkara hukuman perdata dan pengadilan perkara hukuman ketentaraan, kecuali perselisihan antara Mahkamah Agung sendiri dengan pengadilan perkara hukuman ketentaraan yang tertinggi; perselisihan ini diputus oleh PRESIDEN.
II. semua perselisihan yang ditimbulkan dari perampasan kapal, kapal udara dan muatannya oleh kapal perang, dengan berdasarkan atas peraturan yang berlaku pada hal itu.
Koreksi Anda
