Koreksi Pasal 10
UU Nomor 1 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950 tentang SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG INDONESIA
Teks Saat Ini
1. Para Hakim Mahkamah Agung dapat dipecat:
ke 1. apabila mereka dihukum penjara, tutupan atau kurungan karena menjalankan kejahatan;
ke 2. apabila mereka jatuh pailit atau dimasukkan penjara karena tidak membayar hutangnya;
ke 3. karena kelakuan tidak baik atau tidak sopan atau selalu alpa dalam jabatannya;
ke 4. apabila mereka melanggar larangan tersebut dalam pasal 8 UNDANG-UNDANG ini.
2. Pemecatan ini dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.
Koreksi Anda
