Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

UU Nomor 1 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950 tentang SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Alasan yang dapat dipakai untuk melakukan kasasi ialah 1. apabila peraturan hukum tidak dilaksanakan atau ada kesalahan pada melaksanakannya; 2. apabila tidak dilaksanakan cara melakukan peradilan yang harus diturut menurut UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda