Koreksi Pasal 18
UU Nomor 1 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950 tentang SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG INDONESIA
Teks Saat Ini
Alasan yang dapat dipakai untuk melakukan kasasi ialah
1. apabila peraturan hukum tidak dilaksanakan atau ada kesalahan pada melaksanakannya;
2. apabila tidak dilaksanakan cara melakukan peradilan yang harus diturut menurut UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
