Koreksi Pasal 28
UU Nomor 1 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950 tentang SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG INDONESIA
Teks Saat Ini
1. Surat putusan ditanda tangani oleh para Hakim yang turut MEMUTUSKAN dan oleh Panitera yang turut bersidang waktu putusan diumumkan.
2. Turunan surat putusan ini dikirimkan oleh Panitera kepada kedua belah pihak.
Koreksi Anda
