Koreksi Pasal 6
UU Nomor 1 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950 tentang SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG INDONESIA
Teks Saat Ini
1. Ketua, Wakil-Ketua dan anggota-anggota Mahkamah Agung diangkat oleh PRESIDEN atas anjuran Dewan Perwakilan Rakyat dari sekurang-kurangnya dua calon bagi tiap-tiap pengangkatan (lowongan).
Panitera dan Panitera pangganti Mahkamah Agung diangkat oleh PRESIDEN.
2. Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda diangkat oleh PRESIDEN.
3. Para Hakim yang disebut dalam pasal ini, sebelum mulai menjalankan kewajiban dalam jabatannya, harus bersumpah atau menyatakan kesanggupan menurut cara agamanya sebagai berikut:
"Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya akan setia kepada Negara dan kepada Konstitusi Negara Republik INDONESIA Serikat;
"bahwa sesungguhnya saya tidak, baik dengan langsung, maupun tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, untuk memperoleh jabatan saya, telah atau akan memberi atau menjanjikan barang sesuatu kepada barang-siapapun juga;
"bahwa saya tidak akan menerima pemberian atau hadiah dari orang, yang saya ketahui atau sangka, empunya atau akan empunya perkara, yang mungkin akan mengenai penglaksanaan jabatan saya;
"bahwa selanjutnya saya akan menjalankan jabatan saya dengan jujur, saksama dan tidak berat- sebelah, dengan tidak membedabedakan orang dan akan berlaku dalam menglaksanakan kewajiban saya, seperti selayaknya bagi seorang hakim (pegawai kehakiman) yang berbudi baik dan jujur".
Sumpah atau kesanggupan ini dilakukan oleh Ketua dan Wakil Ketua di hadapan PRESIDEN; oleh anggota, Panitera dan Panitera-pangganti Mahkamah Agung di hadapan Ketua Mahkamah Agung.
Koreksi Anda
