Koreksi Pasal 16
UU Nomor 1 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950 tentang SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG INDONESIA
Teks Saat Ini
Mahkamah Agung dapat melakukan kasasi, yaitu pembatalan atas putusan pengadilan-pengadilan lain dalam tingkatan peradilan yang terakhir dan penetapan dan perbuatan pengadilan-pengadilan lain dan para
Hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali putusan pengadilan dalam perkara. pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuntutan.
Koreksi Anda
