Koreksi Pasal 19
UU Nomor 1 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950 tentang SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG INDONESIA
Teks Saat Ini
Permohonan kasasi yang dimajukan oleh pihak yang berkepentingan tidak dapat diterima, jika mereka belum atau tidak mempergunakan hak melawan putusan pengadilan atau Hakim yang dijatuhkan di luar mereka hadir atau hak memohon ulangan pemeriksaan perkara oleh pengadilan yang lebih tinggi.
Koreksi Anda
