Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 1 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950 tentang SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Mahkamah Agung memutus dengan tiga orang Hakim. 2. Mahkamah Agung bersidang di tempat kedudukannya. 3. Para Hakim dan Panitera Mahkamah Agung harus berdiam di kota tempat kedudukan Mahkamah Agung. 4. Jika keadaan memaksa, Ketua Mahkamah Agung dapat MENETAPKAN peraturan yang menyimpang dari yang termuat dalam ayat (2) dan (3).
Koreksi Anda